Inovasi Kecamatan
Inovasi Kecamatan
|
PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN KECAMATAN PETANAHAN Alamat : JL Raya Sokka Km.13 Petanahan Telp(0827)3873264 Kode Pos 54382 |
INOVASI GERAKAN MENDAMPINGI PENYUSUNAN APBDESA SERENTAK
(GEMAS)
KECAMATAN PETANAHAN
KONDISI SAAT INI |
KONDISI YANG DI HARAPKAN |
1. OUTCOME |
1. OUTCOME |
Desa belum mampu menetapkan Perdes APBDesa tepat waktu sesuai ketentuan yaitu maksimal 31 Desember Tahun berjalan.
|
Desa mampu menetapkan Perdes APBDesa tahun berikutnya secara tepat waktu yaitu paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan.Dengan ditetapkannya APBDesa tepat waktu Desa dapat mengakses dana sesuai dengan kebutuhan untuk memenuhi pelayanan masyarakat, sehingga kegiatan pelaksanaan pembangunan bisa segera dilksanakan.serta Peningkatan Perputaran ekonomi antara lain; - Penyerapan tenaga lokal, - Penyediaan barang dan jasa oleh pengusaha lokal.
|
2.OUTPUT |
2,OUTPUT |
Dalam menyusun APBDesa ,Desa masih menunggu instruksi dari Tingkat kecamatan ,juklak juknis dari tingkat kabupaten serta belum taat sesuai agenda /jadwal yang ditetapkan pada juklak juknis dan Pelaksanaan Tupoksi Perangkat Desa belum berjalan maksimal, sebagian besar masih tertumpu pada satu orang perangkat ( Sekdes ) atau perangkat lain yang dipandang mampu. |
1. Terlaksananya pendampingan jemput bola secara inten oleh aparat kecamatan terhadap aparat Pemerintah desa tentang tat cara penyusunan APBDesa. 2. Desa mampu menetapkan Perdes APBDesa tahun berikutnya secara tepat waktu melalui : - Peningkatkan pemahaman dan - Pelaksanaan Tupoksi Kepala Desa dan Perangkat Desa secara jelas. 3. Terlaksananya Clusterisasi kemampuan SDM Aparatur Pemerintah Desa. 4. Terlaksananya pendampingan khusus bagi Cluster Aparat Pemerintah Desa berkemampuan rendah.
|
3.PROSES |
3.PROSES |
Desa dalam menyusun APBDesa membutuhkan waktu yang lama yaitu : 1. Penyusunan RKP Desa hasil musrenbangdes sebagai dasar penyusunan APBDesa masih berlarut-larut, tidak langsung ditindaklanjuti/disusun oleh Pemerintah Desa 2. Penyusunan RAB Awal sebagai bahan draft RAPBDesa belum singkron: - dengan RKPDesa, dengan realita dilapangan , - belum memperhatikan prioritas kebutuhan , - masih berdasarkan keinginan. 3. Pelaksanaan Konsultasi oleh Pemerintah Desa Kepada Camat tentang RAB Awal APBDesa : - masih belum serentak, - selisih waktu anatar desa yang satu dengan desa yang lain dalam satu kecamatan masih terpaut jauh, - sehingga merugikan desa lain yang mampu menyelesaikan lebih awal . 4. Beberapa Desa dalam Pembahasan Draft APBDesa masih banyak menemukan kendala dalam proses kesepkatan bersama BPD dan Masyarakat , sehingga penetapan Perdes APBDesa menjadi tertunda lebih lama. |
Penyusunan APBDesa dapat dilaksanakan tepat waktu melalui : 1. Pada saat menetapkan hasil musrenbangdes, Pemerintah Desa langsung menetapakan Perdesa RKPDesa. 2. Desa desa mampu menyusun RAB Awal secara serentak dalam satu Kecamatan tepat waktu, sesuai dengan : - RKPDesa, , - Realita dilapangan , - Prioritas kebutuhan.
3. Konsultasi Penyusunan RAB Awal APBDesa Oleh Pemerintah Desa , dilaksanakan serentak di Kantor Camat Petanahan
4. Semua Desa dalam membahas Draft APBDesa tidak menemui kendala yang signifikan karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
4.INPUT |
4.INPUT |
1. Pemerintah Desa memiliki Anggaran untuk menyusun APBDesa dari APBDesa. 2. Pemerintah Kecamatan juga memiliki biaya untuk Fasilitasi Pendampingan Penyusunan APBDesa. 3. Pemberdayaan Perangkat Desa dalam Penyusunan APBDesa belum Optimal. 4. Belum optimalnya seluruh aparat Kecamatan dalam memfasilitasi / pendampingan penyusunan APBDesa. |
1. Seluruh Aparat Pemerintah Desa diberdayakan untuk penyusunan APBDesa. 2. Seluruh Aparat Pemerintah Kecamatan diberdayakan untuk memfasilitasi / pendampingan penyusunan APBDesa. 3. Peningkatan penguasaan terhadap dinamika juknis juklak penyusunan APBDesa , bagi aparat kecamatan dan aparat desa |
Petanahan,12 April 2016 |
CAMAT PETANAHAN |
|
RAM GUNADI,SH |
Pembina Tingkat I |
NIP. 19621024 199201 1 001 |