MUSYAWARAH DESA KHUSUS KELOMPOK PENERIMA MANFAAT BLT DD TA 2026 DESA KARANGGADUNG
MUSYAWARAH DESA KHUSUS KELOMPOK PENERIMA MANFAAT BLT DD TA 2026 DESA KARANGGADUNG
Karanggadung, 22/04/2026- Musyawarah Desa memiliki fungsi utama sebagai prasyarat dalam proses perubahan rencana kerja pemerintah desa. Musyawarah desa harus dilaksanakan dan ditetapkan terlebih dahulu sebelum adanya perubahan rencana kerja pemerintah desa dan anggaran pendapatan belanja desa (PAK).
Pemdes Karanggadung telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada tanggal 22 April 2026 tentang :
- Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Tahun 2026
- Penerima Bahan Makanan
BLT-DD Tahun 2025 untuk diberikan kepada 9 KPM, pada tahun 2026 diberikan kepada 9 KPM yang masih diusulkan oleh masing-masing RT/RW yang mengetahui kelayakan penerima BLT-DD.
Fokus penggunaan dana desa berdasarkan Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 bahwa fokus dan prioritas penggunaan dana desa 2026 terdapat 8 Kriteria prioritas yang harus diperhatikan.
1. Tuginah
2. Tuti Wahyuningsih
3. Surip
4. Nasimin
5. Paryati
6. Kamsilah
7. Darmuji
8. Surasih
9. Yulianto
