MONITORING DAN EVALUASI APBDES SEMESTER II TAHUN 2025 DESA KUWANGUNAN KEC. PETANAHAN
MONITORING DAN EVALUASI APBDES SEMESTER II TAHUN 2025 DESA KUWANGUNAN KEC. PETANAHAN
Kuwangunan/Selasa, 3/2/2025, Sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Camat melakukan Supervisi, Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dan penyelenggaraan administrasi di desa.
Atas dasar inilah pada Selasa, 03 Februari 2026 tim monitoring dan evaluasi Kecamatan Petanahan yang terdiri dari Kasi Tapem, Staf Kasi PM, Pendamping Desa dan Lokal Desa melaksanakan Monev Pelaksanaan APBDes Semester 2 Tahun Anggaran 2025 di Desa Kuwangunan.
Monev dilakukan terhadap administrasi kegiatan secara menyeluruh dan cek langsung kegiatan fisik yang telah dilaksanakan pada Semester 1 dan 2 Tahun Anggaran 2025.
Pada sambutannya Camat Petanahan yang di Wakilkan Oleh Bapak Wrin Handoko selaku Koordinator TIM Monev menyampaikan bahwa tujuan kehadiran Tim Monev Kecamatan adalah bagian dari amanah undang-undang.'Kegiatan ini sudah menjadi kewajiban kami yaitu untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBDes Semester 2 Tahun 2025 Desa Kuwangunan sudah sesuai dengan peraturan perungdang-undangan yang berlaku', tambahnya.
Pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban mulai dari bidang 1 sampai bidang 5 berjalan dengan teliti untuk memastikan dokumen yang disajikan telah sesuai dengan regulasi yang ada. kami juga Koordinasi terkaiat kegiatan Ketahanan Pangan yang di laksanakan oleh BUMdes di tahun 2025.
