KTP
KTP
PEMBUATAN KTP DI TEMPAT PEREKAMAN DATA KEPENDUDUKAN
- KTP BARU
- KTP HILANG RUSAK
- KTP PINDAH DATANG
- KTP PERUBAHAN BIODATA
DASAR :
- 1. UU NOMOR 25 TAHUN 2009
- 2. PP NOMOR 65 TAHUN 2005
- 3. PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2010
- 4. PERBUP KEBUMEN NOMOR 26 TAHUN 2016
KET
A. KTP BARU PERSYARATAN :
- 1. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- 2. Menyerahkan formulir permohonan ( F-1.21 ) dilampiri :
- a. Surat pengantar dari Kepala Desa
- b. Fotocopy KK
- c. Fotocopy kutipan Akta Nikah bagi penduduk belum berusia 17 tahun
- d. Kutipan Akta Kelahiran
- e. S. Ket datang dari LN bagi WNI yang datang dari LN karena pindah
- f. Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 lembar
KETERANGAN :
1. Tidak dipungut biaya
2. Diteruskan ke dinas teknis
KET
B. KTP HLANG/RUSAK PERSYARATAN :
- 1. Menyerahkan formulir permohonan ( F-1.21 ) dilampiri :
- a. Surat Keterangan hilang dari kepolisian atau KTP-EL yang rusak
- b. Fotocopy KK
- c. Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 lembar
KETERANGAN :
1. Tidak dipungut biaya
2. Diteruskan ke dinas teknis
KET
C. KTP PINDAH DATANG PERSYARATAN :
- 1. Menyerahkan formulir permohonan dilampiri :
- a. Surat Keterangan pindah datang
- b. Surat Keterangan pindah datang dari LN bagi WNI yang datang dari LN karena pindah
- c. Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 lembar
KETERANGAN :
1. Tidak dipungut biaya
2. Diteruskan ke dinas teknis
KET
D. KTP PERUBAHAN BIODATA PERSYARATAN :
- 1. Menyerahkan formulir permohonan ( F-1.21 ) dilampiri :
- a. foto copy pendukung perubahan biodata
- b. Foto copy KK
- c. Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 lembar
KETERANGAN :
1. Tidak dipungut biaya
2. Diteruskan ke dinas teknis
File Terkait:
-- Formulir F-1.21
---- Berita Terkait ----